Rotasi Besar di Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin Minta Jajaran Tinggalkan Pola Lama

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta pejabat Eselon II.

AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (29/4/2026). Prosesi berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pelantikan ini mencakup puluhan pejabat strategis, di antaranya Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abd Qohar AF sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, hingga Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Wagub Hellyana Mangkir, Beberapa Pejabat Pemprov Babel Diperiksa Bareskrim

Selain itu, sejumlah posisi penting lain turut diisi, seperti Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ardito Muwardi sebagai Direktur Penuntutan pada bidang tindak pidana khusus, serta Lila Agustina sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang tidak sekadar administratif, melainkan bentuk pengabdian kepada Tuhan, masyarakat, dan negara.

“Jabatan ini bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah yang lebih baik,” ujar ST Burhanuddin.

Baca Juga  Dua Hakim Ronald Tannur Akui Terima Uang S$140 Ribu

Jaksa Agung juga menyoroti tantangan besar di era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan kecerdasan buatan. Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk meninggalkan pola kerja konvensional yang tidak adaptif.

“Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan hukum dan etika,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penguasaan ruang digital menjadi hal yang tidak terelakkan, terutama untuk mengendalikan narasi publik berbasis fakta dan data serta mencegah penyebaran disinformasi.

Baca Juga  Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

“Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *