AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh pada tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Sikap tersebut ditegaskan saat pembacaan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan Nadiem maupun tim penasihat hukumnya dan meminta majelis hakim tetap berpedoman pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, jaksa tetap menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga mempertahankan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
JPU menilai nota pembelaan yang disampaikan terdakwa tidak mampu membantah fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Menurut jaksa, pleidoi tersebut justru berupaya membangun narasi yang berbeda dari rangkaian fakta yang telah dibuktikan di persidangan.
“Sebaliknya, nota pembelaan itu memutarbalikkan fakta melalui tafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh,” kata JPU.
Sebelumnya, dalam sidang pembelaan, Nadiem mengemukakan sejumlah argumentasi yang menurutnya menunjukkan bahwa proyek pengadaan Chromebook tidak merugikan negara. Ia menyebut program tersebut berhasil menghemat anggaran hingga triliunan rupiah serta memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan nasional.
Namun seluruh argumentasi tersebut ditolak oleh jaksa. Penuntut umum menilai substansi pleidoi tidak menyentuh pokok pembuktian perkara dan tidak mampu membantah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.






