Rekam Telepon atau Chat Tanpa Izin Terancam 10 Tahun Penjara, Simak Penjelasannya!

Gambar ilustrasi

AYODESA.COM, JAKARTA – Ketentuan dalam KUHP baru kembali menjadi sorotan publik, khususnya terkait perlindungan privasi komunikasi digital. Dalam Pasal 258 KUHP terbaru, tindakan merekam, menyadap, hingga menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berat.

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan intersepsi terhadap komunikasi elektronik—baik dengan cara mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, maupun mencatat—dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau dikenai denda kategori VI.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pj Bupati Bangka: ASN dan Pegawai Non ASN Terindikasi Tak Netral dalam Pilkada 2024, Lapor Lewat Aplikasi dan Nomor WhatsApp Ini

Ancaman Pidana untuk Penyadapan dan Penyebaran

Tidak hanya pelaku perekaman ilegal, pihak yang menyebarkan hasil rekaman tersebut juga dapat dijerat hukum. Dalam ayat (2), disebutkan bahwa penyiaran atau penyebarluasan hasil rekaman tanpa hak juga diancam pidana yang sama, yakni maksimal 10 tahun penjara.

Ketentuan ini menyasar berbagai bentuk komunikasi privat, termasuk:

  • Percakapan telepon pribadi
  • Chat aplikasi seperti WhatsApp
  • Email pribadi
  • Percakapan dalam platform digital seperti Zoom (privat)

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *