AYODESA.COM, JAKARTA – Relawan Jokowi (ReJO) Prabowo-Gibran menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis oleh Polda Metro Jaya melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya memperkuat persatuan dan harmoni nasional.
SP3 tersebut diterbitkan pada 15 Januari 2026, menyusul adanya proses silaturahmi dan permohonan maaf yang disampaikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.
Ketua Umum ReJO Prabowo-Gibran, Darmizal, mengatakan proses tersebut merupakan hasil komunikasi panjang yang telah dibangun sejak Desember 2025. ReJO mengambil peran sebagai jembatan untuk mempertemukan para pihak demi penyelesaian yang bermartabat.
“Ini bukan sekadar penyelesaian hukum, tetapi contoh kedewasaan berbangsa. Silaturahmi dan ketulusan akhirnya membuahkan keadilan restoratif,” ujar Darmizal dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Pertemuan antara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Joko Widodo berlangsung di kediaman Presiden ke-7 Jokowi di Solo. Sekretaris Jenderal ReJO Prabowo-Gibran, Muhammad Rahmad, menyebut suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban.
“Pertemuan ini mencerminkan kematangan politik dan semangat persatuan. Semua pihak hadir dengan niat baik dan ketulusan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Joko Widodo menyatakan kesediaannya memaafkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas peristiwa yang terjadi di masa lalu. Sikap tersebut dinilai ReJO sebagai cerminan kenegarawanan sejati seorang pemimpin bangsa.
“Bapak Joko Widodo menunjukkan kebesaran jiwa yang luar biasa. Beliau mengedepankan persatuan bangsa di atas kepentingan pribadi. Ini teladan bagi seluruh elemen masyarakat,” ujar Darmizal.








