AYODESA.COM, JAKARTA — Pemerintah memperkuat arah kebijakan energi nasional dengan mematangkan peta jalan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) secara bertahap, sebagai langkah strategis menuju kemandirian energi sekaligus mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060.
Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan implementasi mandatori biofuel—termasuk pengembangan B50, dapat berjalan lebih terukur, realistis, dan berkelanjutan sesuai kesiapan nasional.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa BBN memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
“Bahan bakar nabati tidak hanya meningkatkan bauran energi terbarukan, tetapi juga mengurangi ketergantungan impor dan mendorong pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik, sekaligus menekan emisi sektor energi,” ujarnya dalam sosialisasi regulasi di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, kebijakan penahapan ini dirancang agar implementasi biofuel tetap konsisten namun fleksibel, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti ketersediaan bahan baku, kesiapan infrastruktur, pembiayaan, hingga kesiapan sektor pengguna.
“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal,” jelas Eniya.
Kepmen ESDM terkait penahapan BBN dinilai menjadi acuan strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri biofuel nasional. Aturan ini mengatur pencampuran BBN ke dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan pasokan dan dukungan pembiayaan, khususnya untuk sektor Public Service Obligation (PSO).






