Oleh : Veronica, SE
Mahasiswa Pasca Sarjana Institut Pahlawan 12
AYODESA.COM — REFORMASI pendidikan nasional mendorong lahirnya kebijakan zonasi sekolah sebagai pemerataan akses pendidikan. Kebijakan ini dihadirkan dengan harapan dapat menghapus stigma sekolah favorit yang selama ini terjadi, dapat membantu mendekatkan siswa terhadap domisili sekolah dan pemerataan dalam pendistribusian siswa. Namun penerapan di lapangan tidaklah berjalan mulus seperti yang diharapkan karna ada berbagai tantangan langsung yang dihadapi dan dirasakan oleh guru, siswa dan orang tua.
Sebagai guru saat ini melihat kebijakan ini dari dua sisi, sebagai pelaksana di lapangan dan sebagai pembelajar yang diajak berpikir kritis bagaimana sistem zonasi ini dijalankan di sekolah. Dalam sistem zonasi ini membuka wawasan berfikir yang lebih kritis tentang bagaimana seharusnya kebijakan publik dapat dijalankan sesuai dengan rancangan.
Melihat bahwa suatu kebijakan bukanlah sekedar instrumen teknis yang dirancang untuk mengatur, melainkan didalamnya terdapat nilai- nilai sosial, etika dan nilai keadilan yang seharusnya dapat dijalankan dengan tepat.
Dalam hal ini kita diajak untuk memahami bahwa efisiensi dan efektivitas hanyalah sebagian dari pertimbangan dalam merancang kebijakan. Lebih dari itu, kebijakan harus diuji secara etis, apakah ia memanusiakan individu? Apakah ia memberi ruang partisipasi bagi semua pihak yang terdampak? Apakah ia mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi bekal penting ketika guru kembali ke ruang kelas, menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), mengelola dinamika siswa, dan berdialog dengan orang tua murid.
Pada praktiknya zonasi sekolah seringkali menimbulkan dilema. Di satu sisi, ia bertujuan untuk pemerataan. Namun di sisi lain, zonasi juga menciptakan ketimpangan baru jika tidak disertai dengan pemerataan kualitas sekolah.








