Rachmat Gobel Dihadirkan JPU Dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Tom Lembong memberikan keterangan kepada awak media, pengadilan Tipikor, Kamis (15/5/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mantan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel, untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Tryana selaku jaksa kepada sejumlah awak media, mengatakan bahwa dari keterangan para saksi yang dihadirkan, sangat jelas mendukung dakwaan dari JPU.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Berkas Perkara 2 Terdakwa Importasi Gula Kementrian Perdagangan Tahun 2015-2016 Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

“Permendag 117 dimasa Tom Lembong secara esensi tidak berbeda dengan Permendag 527 tahun 2004 dimasa Rachmat Gobel menjabat,” kata Tryana.

Tryana menilai bahwa dalam pelaksanaannya di era terdakwa Tom menjabat sebagai menteri perdagangan banyak melakukan penyimpangan, yaitu: banyak sekali persetujuan impor yang diberikan terdakwa Tom, tanpa melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) antar kementrian, serta persetujuan impor tanpa didukung rekomendasi dari kementerian terkait (Kementerian Perindustrian).

“Dimasa Tom Lembong menjabat dalam pelaksanaannya banyak melakukan penyimpangan ya,” ujar Tryana.

Baca Juga  Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Impor LNG Pertamina Tak Terelakkan Akibat Kekurangan Gas

Selanjutnya Tryana juga menerangkan terkait stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula. Di era Rachmat Gobel stok gula dalam kondisi bahkan hingga 3 bulan kedepan.

“Mekanisme importasi yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu Permendag 117 maupun 527, yaitu importasi gula kristal putih, tidak melalui importasi yang lain. Nah Tom Lembong beralibi importasi GKM untuk dirubah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) dibolehkan,” terang Tryana.

Sementara Ari Yusuf Amir selaku ketua tim Penasihat Hukum Tom Lembong juga memberikan keterangan, bahwa dari keterangan para saksi tidak ada yang dilanggar oleh terdakwa Tom Lembong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *