AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana persekongkolan jahat yang menyeret mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bachtiar, Rabu (19/11/2025). Perkara dengan nomor register 111/Pidsus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut memasuki agenda pembacaan putusan sela.
Tian Bachtiar didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga turut serta mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan hingga proses persidangan dalam sebuah perkara korupsi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi, S.H., M.H. yang terlebih dahulu membacakan hasil musyawarah majelis terkait keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum tidak relevan untuk diperiksa pada tahap keberatan karena lebih banyak menyentuh aspek pembuktian.
“Majelis berpendapat bahwa keberatan para penasihat hukum tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi. Uraian dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Hakim Ketua Effendi saat membacakan pertimbangan hukum.
Melalui putusan sela tersebut, majelis hakim memutuskan:
1. Menolak eksepsi/tidak menerima keberatan penasihat hukum terdakwa Tian Bachtiar;
2. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;
3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.






