Putusan Sela Tian Bachtiar: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Harap Hakim Tidak “Copy-Paste” BAP

Terdakwa Tian Bachtiar mendengarkan amar putusan sela

AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana persekongkolan jahat yang menyeret mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bachtiar, Rabu (19/11/2025). Perkara dengan nomor register 111/Pidsus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut memasuki agenda pembacaan putusan sela.

Tian Bachtiar didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga turut serta mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan hingga proses persidangan dalam sebuah perkara korupsi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Saksi Ahli Jelaskan Kekayaan LPEI Bukan Bagian dari Keuangan Negara, PH Soesilo Aribowo Pertanyakan Dasar Perhitungan BPKP

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi, S.H., M.H. yang terlebih dahulu membacakan hasil musyawarah majelis terkait keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum tidak relevan untuk diperiksa pada tahap keberatan karena lebih banyak menyentuh aspek pembuktian.

“Majelis berpendapat bahwa keberatan para penasihat hukum tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi. Uraian dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Hakim Ketua Effendi saat membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga  Uang Rampasan Kasus Judi Online Senilai Rp530 Miliar, Disetor Kejari Jakarta Barat ke Kas Negara

Melalui putusan sela tersebut, majelis hakim memutuskan:

1. Menolak eksepsi/tidak menerima keberatan penasihat hukum terdakwa Tian Bachtiar;

2. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;

3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *