AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, Rabu (19/11/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi, SH. MH.
Putusan sela tersebut dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi/keberatan dari tim penasihat hukum para terdakwa, serta tanggapan balik dari JPU.
Dalam sidang sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan sejumlah poin eksepsi. PH menilai dakwaan penuntut umum masih menyisakan banyak ketidakjelasan. Keberatan juga diajukan terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis kemudian menilai keberatan para penasihat hukum lebih banyak menyentuh materi pembuktian yang seharusnya diperiksa dalam pokok perkara.
“Majelis berpendapat bahwa keberatan para penasihat hukum tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi. Uraian dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Ketua Majelis Hakim Effendi, SH. MH saat membacakan pertimbangan.
Dalam putusan sela yang dibacakan di ruang sidang utama, majelis hakim menyatakan:








