AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025) berlangsung sidang terkait perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas terdakwa Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Ammar Zoni cs didakwa terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Elyarahma Sulistyowati SH, dengan agenda putusan sela setelah sebelumnya penasehat hukum menyampaikan nota keberatan dalam sidang.

Penasihat hukum lima terdakwa Devita Damayana SH, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi lima orang terdakwa dalam perkara yang sedang berjalan, dengan perkara aktor Ammar Zoni.
“Kami mendampingi lima terdakwa, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Jadi, kelima terdakwa itu berada dalam pendampingan kami,” ujar Devita.
Ia menjelaskan bahwa pada sidang hari ini, majelis hakim telah membacakan putusan sela.
“Untuk sidang hari ini, kami sudah mendengar putusan sela dari majelis hakim,” jelasnya.
Menurut Devita, sebagian besar eksepsi yang diajukan pihaknya tidak diterima oleh majelis hakim.
“Dari putusan sela itu, memang eksepsi kami sebagian besar tidak diterima atau ditolak,” ungkapnya.








