Putusan MK Menangkan Ikram Umasugi dan Sudarmo Pimpin Kabupaten Buru, Ketum FPMM Umar Ohoitenan: Selamat dan Mari Kita Bangun Masyarakat Buru

Foto didepan Gedung Mahkamah Konstitusi

AYODESA.COM, JAKARTA — Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru 2024, telah ditolak dan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, dapat dipastikan pasangan Calon Ikram Umasugi dan Sudarmo akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru, Maluku. Sidang MK berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Jakarta, Senin (5/5/2025) dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

MK dalam pertimbangannya menilai, Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena dinilai kabur atau obscuur, sebagaimana yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Apresiasi Pelestarian Pernikahan Adat Kei: “Orang Kei di Mana-Mana Selalu Serius Menggelar Acara”

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Usai mendengar putusan MK, Ikram Umasugi menyatakan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, juga apresiasi kepada seluruh tim dan masyarakat, yang selama ini berjuang dengan penuh kesabaran. Menurut Ikram, tugas dan tanggungjawab yang baru inilah yang terpenting dan harus dilaksanakan.

“Hari ini sudah ada keputusan secara yuridis formal dari Mahkamah Konstitusi tentang hasil Pilkada 2024 Kabupaten Buru,” ujar Ikram kepada media.

Baca Juga  Sidang Pledoi Direksi RBT, Harvey Moeis Bantah Rugikan Negara

“Saya mengapresiasi semua teman yang selama ini tergabung dan berjuang dengan penuh kesabaran dan ketaatan sebagai warga negara yang baik menunggu putusan-putusan hukum yang memang diberikan ruang oleh negara untuk memastikan pasangan yang kalah mengajukan gugatan. Dan, alhamdulillah, hari ini sudah selesai. Saya ingin mengajak kita semua , baik yang menang maupun yang kalah, marilah kita sama-sama membangun masyarakat Kabupaten Buru. Itu tanggung jawab kita bersama. Tugas dan tanggung jawab kita itulah yang paling penting kita laksanakan,” lanjut Ikram.

Lebih lanjut Ikram sebagai Bupati Buru terpilih, mengatakan bahwa langkahnya kedepan masih panjang. Ada banyak hal yang harus dibenahi, maka tidak kelompok ini dan itu, yang ada hanya masyarakat Buru, yang ingin maju dan damai.

Baca Juga  KPU Babel Gelar FGD Evaluasi Pilgub

“Mulai saat ini tak ada lagi kelompok-kelompok pendukung calon ini dan itu. Yang ada adalah kita semua warga masyarakat Kabupaten Buru yang ingin maju dan ingin damai. Kita bersama-sama berjuang demi kesejahteraan masyarakat Buru,” tegas Ikram.

Setelah keputusan final PHPU Mahkamah Konstitusi, maka pasangan Umasugi-Sudarmo siap dilantik. Ikram bahkan memastikan dalam 100 hari pertama, dirinya akan melaksanakan penataan dalam pemerintahan yang dipimpinnya.

“Dalam 100 hari kerja ini saya dan wakil bupati akan melakukan penataan-penataan di dalam dan terutama salah satu yang terpenting adalah perhatian pada masalah kesehatan masyarakat,” sebut Ikram.

Ketua Umum FPMM Umar Key Ohoitenan memberi selamat kepada Bupati terpilih Ikram.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *