AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Nasib hasil seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2025 akan ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (31/12/2025).
Di penghujung tahun 2025 tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, akan mengetok palu untuk memutuskan apakah hasil seleksi KPID Babel tetap ditetapkan atau justru dibatalkan, menyusul adanya temuan maladministrasi dalam proses seleksi.
Sebelumnya, Didit Srigusjaya telah mengakui bahwa tahapan seleksi KPID Babel mengandung unsur maladministrasi sebagaimana temuan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Salah satu temuan krusial adalah adanya dua surat pengumuman yang ditandatangani Ketua DPRD Babel pada 1 Oktober dan 3 November 2025 dengan nomor yang sama, namun memuat isi berbeda.
Dalam surat pengumuman tersebut, jumlah peserta yang mengikuti tahapan fit and proper test mengalami perubahan signifikan, dari yang seharusnya berjumlah 21 orang menjadi 36 orang. Perubahan itu berdampak langsung pada hasil akhir seleksi.
Akibat revisi tersebut, tercatat ada tiga orang peserta yang sebelumnya tidak masuk dalam 21 besar peserta fit and proper test, namun kemudian dinyatakan lolos sebagai Anggota KPID Babel setelah namanya dimasukkan ke dalam daftar 36 peserta pada pengumuman kedua tertanggal 3 November 2025.
“Kita sama-sama melihat nanti apa yang diputuskan DPRD Babel. Mereka sendiri sudah mengakui bahwa seleksi KPID ini maladministrasi dan cacat prosedur,” ujar Muri Setiawan, salah satu peserta seleksi KPID Babel, Senin (29/12/2025).
Permohonan Informasi Publik Ditolak Sementara








