PT Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto Jadi 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Hakim nonaktif Djuyamto (foto docs ayodesa.com)

AYODESA.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap hakim nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Djuyamto, menjadi 12 tahun penjara dalam perkara suap vonis lepas (ontslag) kasus ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Selain pidana penjara, Djuyamto juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman Resmikan 119 Unit Perumahan Swadaya dan Relokasi di Kurau

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip Selasa (3/2/2026).

Putusan banding tersebut mengubah vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tertanggal 3 Desember 2025, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Djuyamto.
Perkara banding dengan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto, serta Panitera Pengganti Rina Rosanawati. Putusan dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.

Baca Juga  PN Jakarta Pusat Sabet Juara I PTSP Hingga Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari MA

Selain pidana pokok, Djuyamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.

“Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” tegas majelis hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *