PT FAL Kuasai 824 Hektare, Ditanya H.Marwan PNBP, Raden Johny Tampak Emosi: Itu APL, Saya Bayar ke BPN!

Raden Laurencius Johny Widyotomo dari PT FAL mengenakan kemeja batik lengan panjang saat menjadi saksi di sidang Tipikor lahan PT NKI seluas 1.500 hektare di PN Pangkalpinang, Jumat (21/2/2025). Foto; fh

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Bagian hukum yang mewakili PT Fenyen Agro Lestari (FAL) Raden Laurencius Johny Widyotomo tampak emosi saat menjawab berondongan pertanyaan dari terdakwa kasus Tipikor pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) H. Marwan saat persidangan di PN Pangkalpinang, Jumat (21/2/2025).

Ketua majelis hakim Sulistiyanto R. Budiharto sempat beberapa kali menengahi keduanya dan mengingatkan agar saksi Raden Johny menjawab apa yang diketahui saja serta meminta H. Marwan tidak terkesan memaksakan pernyataan yang tidak bisa dijawab oleh saksi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Bukti Keseriusan Gubernur Hidayat Arsani Tarik Investor! Turun Langsung Benahi Ruang Pelayanan di Belitung

Hal ini bermula ketika H. Marwan diberikan kesempatan untuk bertanya ke empat saksi yang dihadirkan JPU dari Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang yaitu Desak K Kutha Agustini selaku Kuasa Direktur PT BAM, Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL) dan Rudi selaku perangkat Desa Labu Air Pandan.

Marwan mengatakan, berdasarkan kesaksian sebelumnya Kades Tarmizi, pada Agustus 2023 PT FAL menanam sawit di lahan yang kini sedang dipersoalkan. Namun Raden Johny mengaku lupa. Namun dia menegaskan penanaman sait baru dimulai pada 2024.

Baca Juga  Pekerja Jadi Korban Laka Tambang di Pemali, 4 Masih Tertimbun

“Lahan yang ditanam itu bukan izin, itu APL (Area Penggunaan Lain). Diluar izin. Dasarnya NPKH, tata ruang, dari Kabupaten Bangka dan KLHK menyatakan itu APL,” jawabnya.

Raden Johny pun ketika ditanya soal kerja sama PT NKI dengan Pemprov Babel terkait lokasi yang dipersoalkan, tidak mengetahuinya.

Kemudian H. Marwan menerangkan bahwa berdasarkan kesaksian Kades Subarian, bahwa PT FAL bekerja sama dengan masyarakat terkait lahan 500 hektare dan dibayarkan oleh pihak perusahaan sebesar Rp 20 juta perhektare.

Raden Johny pun menegaskan kalua uang yang dibayarkan tersebut adalah berupa ganti rugi. “Kerja sama dengan desa, iya. Berupa MoU,” jawab Raden Johny.

Baca Juga  Saksi Ahli Jelaskan Kekayaan LPEI Bukan Bagian dari Keuangan Negara, PH Soesilo Aribowo Pertanyakan Dasar Perhitungan BPKP

Ketika ditanyakan H.Marwan terkait apakah PT FAL sudah ditanami sawit? Raden mengatakan seluas 200 hektare sudah dilakukan land clearing.

“Saya bayar ke BPN perteknya! Menurut bapak (H. Marwan) hutan! Saya beli masyarakat, itu APL!” kata Raden Johny menggunakan pelantang dengan nada tinggi.

H. Marwan pun tak kendor, “Kalau APL, apakah kayu alam tidak dibayar PNPB nya? Menurut JPU negara dirugikan Rp18 miliar plus US$ 420,950.25. Terbuka tutupan lahan ditemukan kerugian negara, makanya judul izin pisang tumbuh sawit!”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *