Prof. Hadi Subhan Nilai Proses Hukum Jimmy Masrin Dinilai Bentrok dengan PKPU, PH Soesilo Aribowo: PT PE Sedang Pulihkan Kewajiban

Kuasa hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo saat memberikan keterangan kepada awak media

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Sidang yang teregister dengan nomor 69/Pidsus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Jimmy Masrin (pemilik PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan PT Petro Energy).

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli, yakni Prof. Chairul Huda (ahli pidana) dan Prof. Hadi Subhan (ahli hukum kepailitan dan PKPU), yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Jimmy Masrin.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Jalan Terjal Insan BUMN, Danny Praditya Bantah Korupsi dalam Perkara Jual Beli Gas PGN–IAE
Saksi ahli memberikan keterangan dipersidangan

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Hadi Subhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menjelaskan secara rinci mengenai fungsi PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan kepailitan dalam sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, PKPU bertujuan memberikan waktu kepada debitur untuk menata ulang kewajiban finansial agar dapat melakukan restrukturisasi atau perdamaian dengan para kreditur.

“PKPU dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi debitur menunda pembayaran utangnya agar bisa melakukan restrukturisasi. Kalau perdamaian disetujui dan disahkan, maka debitur akan mengikuti skema baru. Jika tidak, barulah debitur dinyatakan pailit,” jelas Prof. Hadi Subhan.

Baca Juga  Sidang Kasus Gula Korporasi: PH Agus Sudjatmoko Kritik Dakwaan, Begini Kata Ahli Hukum Pidana!

Ia menegaskan bahwa sejak penetapan PKPU, semua bunga dan denda utang berhenti dihitung, dan seluruh aset debitur menjadi bagian dari proses restrukturisasi.

“Dalam PKPU, jumlah piutang tidak boleh berubah hingga ada putusan pailit atau homologasi. Semua kreditur, baik yang setuju maupun tidak, tetap terikat pada hasil perdamaian,” paparnya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa kepailitan merupakan sita umum terhadap seluruh harta debitur, dengan tujuan agar kekayaan debitur dikelola secara adil oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Kepailitan itu merupakan sita umum atas seluruh harta debitur untuk dibagi kepada para kreditur secara adil. Setelah harta dibagi, sisa utang yang belum terbayar bisa dihapus,” ujarnya.

Baca Juga  Pj Bupati Bangka: ASN dan Pegawai Non ASN Terindikasi Tak Netral dalam Pilkada 2024, Lapor Lewat Aplikasi dan Nomor WhatsApp Ini

Ahli juga menegaskan bahwa sita umum pailit memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibanding sita pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Kepailitan.

“Begitu ada putusan pailit, semua penyitaan terhadap harta debitur harus dihentikan karena sudah menjadi bagian dari boedel pailit. Proses pidana boleh jalan, tetapi eksekusinya harus menunggu hasil pemberesan kepailitan,” tegasnya.

Dalam paparannya, Prof. Hadi juga mencontohkan sejumlah kasus yang relevan, seperti perkara Robert Tantular dan Hendri Johari, di mana pengadilan menegaskan bahwa aset pailit tidak dapat disita untuk kepentingan pidana karena sudah menjadi wewenang kurator.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *