AYODESA.COM – Tanjungpandan, Belitung – Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., memimpin langsung press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Belitung. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Belitung dan dihadiri oleh Kabag Ops, Kompol Deddy Nuary, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba, AKP Anton Sinaga, S.H., Kasubsi Penmas Humas, Aipda Komeri, serta para insan pers.
Dalam keterangannya, Kapolres Belitung mengungkapkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan lima tersangka dalam operasi pemberantasan narkotika yang berlangsung selama Januari 2025. Para tersangka yang diamankan berinisial P, EP, GR, FA, DP dan PR dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 34,79 gram yang terbagi dalam beberapa paket siap edar.
Rincian Pengungkapan Kasus:
1. Kasus 20 Januari 2025
Tersangka: (P) dan (EP)
Lokasi: Jl. Hasyim Idris, Tanjungpandan
Barang Bukti:
50 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu (16,93 gram)
5 lembar tisu warna putih
1 buah plastik warna merah
1 bungkus snack Batter
1 plastik bening ukuran sedang
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (BN 3648 WH)
1 unit handphone OPPO A17k warna gold
1 unit handphone VIVO Y02t warna biru
2. Kasus 21 Januari 2025
Tersangka: (GR)
Lokasi: Jl. Air Ketekok, Tanjungpandan
Barang Bukti:
1 bungkus plastik bening berisikan sabu (0,47 gram)
1 wadah plastik warna kuning
1 potongan sedotan
2 pipa kaca/pirex
1 rangkaian alat hisap sabu (bong)
1 korek api gas warna merah
1 unit sepeda motor Soul GT warna biru (BN 7358 FB)
1 unit handphone INFINIX Smart 7 warna putih
3. Kasus 23 Januari 2025
Tersangka: (FA)
Lokasi: Perumahan Puri Kirana 2, Tanjungpandan
Barang Bukti:








