Polisi Tahan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Gudang PT PMM

Ketiga terduga pelaku penganiaya wartawan diciduk Polda Babel.

AYODESA.COM, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Ketiganya kini telah ditahan di Mapolda Babel, Minggu dini hari (8/3/2026).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Maulid (sopir), Sahiridi (satpam PT PMM), dan Hazari (pegawai). Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu (7/3/2026).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kasus Amsal Sitepu Disorot, BEM SI Ingatkan Bahaya Diskriminasi Hukum Pelaku Ekraf

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan mengatakan, para terduga pelaku telah diperiksa dan langsung ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Ketiga terduga sebelumnya dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Rivai.

Ia menegaskan penyidik tidak perlu menunggu waktu lama untuk melakukan penahanan jika unsur pembuktian telah terpenuhi.

“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” tegasnya.

Baca Juga  Halal Bihalal ABPEDNAS Babel, Gubernur Tekankan Penguatan Desa sebagai Pilar Pembangunan

Menurut Rivai, penahanan juga dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

“Alasan kami tahan, di samping alasan subjektif penyidik, juga supaya memberi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi oleh undang-undang serta tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi dianiaya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap dua wartawan yakni Frendy Primadana alias Dana (wartawan TV One) dan Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Saksi Ungkap Meski Auditor Beropini WTP Hutang PT Timah Tbk Rp 9 T

Polisi menyatakan masih terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku maupun pihak perusahaan PT PMM belum memberikan keterangan resmi.

Sebelumnya, para korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu malam setelah mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Peristiwa bermula saat tiga wartawan yakni Dedy Wahyudi, Frendy Primadana (kontributor TV One), dan Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com mendapatkan informasi adanya dugaan anggota Satgas yang dikepung massa di sekitar gudang PT PMM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *