Polemik Lahan SMAN 1 Bandung, Kemenkum Tegaskan Legalitas PLK Sudah Dicabut

Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina S.H., M.H.,

AYODESA.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset negara dari klaim yang dinilai tidak sah. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Perkara tersebut dinilai krusial karena berpotensi mengancam kepemilikan aset negara, khususnya aset di kawasan Dago, Jawa Barat, yang sebelumnya menjadi objek sengketa hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PJ Gubernur Babel Sugito Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persaudaraan Pada Malam Pergantian Tahun 

Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina S.H., M.H., menegaskan bahwa organisasi penggugat tidak memiliki legalitas yang sah karena badan hukum perkumpulan tersebut telah dibubarkan pemerintah sejak lama.

“Sebenarnya ini suatu badan hukum yang sudah pernah kita bubarkan. Kami merujuk pada riwayat pembatalan, ada di tahun 1984. Kami meyakini bahwa status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat sebenarnya tidak sah,” ujar Fitra usai sidang.

Fitra juga mengkritik keterangan ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, yang dihadirkan pihak penggugat. Menurutnya, pendapat ahli tersebut tidak sepenuhnya merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kejati Babel Selidiki Dugaan Keterlibatan Tiga Perusahaan Sawit di Korupsi Lahan PT NKI

“Menurut saya posisinya tidak independen. Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan,” katanya.

Ia menambahkan, lahirnya suatu badan hukum harus melalui mekanisme pengesahan sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya meyakini status hukum PLK saat ini tidak sah.

“Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang sudah kami lakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat tidak sah,” jelas Fitra.

Dinilai Membahayakan Aset Negara
Fitra menilai perkara tersebut tidak sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan berkaitan langsung dengan upaya negara menyelamatkan aset-aset strategis.

Baca Juga  Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka, "Saya Bukan Teroris"

Menurutnya, gugatan serupa yang pernah muncul di Jawa Barat menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi mengganggu kepemilikan aset negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *