AYODESA.COM, JAKARTA – Winda Asriany didampingi Kuasa Hukumnya, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan laporan yang dibuatnya sempat ditutup, namun dibuka kembali atas perintah Kabareskrim. Winda bersama Tim Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti dalam laporan penipuan dan penggelapan tanah yang melibatkan perusahaan sawit dan sejumlah individu. Winda diperiksa penyidik hamper selama empat jam di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).
Frenky Siregar ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Winda, kepada redaksi usai pemeriksaan, menjelaskan bahwa ini merupakan panggilan pertama setelah laporan mereka mengendap selama kurang lebih satu tahun. Satu bundel bukti, termasuk dokumen pembayaran dan kuitansi juga diperiksa penyidik.
“Kami hadir untuk memberikan tambahan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti baru yang sebelumnya belum pernah disampaikan. Termasuk dokumen pembayaran dan kuitansi terkait kepemilikan tanah,” terang Frenky.
Kasus ini berawal dari laporan Winda Asriany terkait penyerahan sertifikat hak milik (SHM) kepada PT Agro Maju Raya pada tahun 2015. Winda menyebut dijanjikan kerja sama penggunaan lahan, namun perjanjian tersebut tak kunjung terealisasi, hingga Winda membuat Laporan Polisi.
“Kami menyerahkan SHM untuk kerja sama dengan PT Agro Majuraya, tapi sejak 2015 tidak pernah ada kontrak yang direalisasikan. Justru pada April 2023, saya baru tahu bahwa aset itu sudah berpindah tangan ke PT Agrina Sawit Perdana melalui PT Karisma Alam Persada,” kata Winda.
Menurut Winda, dirinya baru mengetahui bahwa Direktur PT Karisma Alam Persada, Jonatan Bangkit, membeli seluruh aset pabrik dan kebun kelapa sawit berikut tanah yang tercatat atas nama suaminya (John Akang Saragih). Winda menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan harta bersama yang dibeli pada awal pernikahan.
Winda juga menyoroti terkait hal penutupan Laporan Polisi (LP) yang pernah ia ajukan. Karena alasan kekurangan bukti. Namun laporan itu kemudian dibuka kembali berdasarkan instruksi Kabareskrim melalui gelar perkara di Mabes Polri.






