AYODESA.COM – JAKARTA – Polda Metro Jaya membenarkan telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar 2023.
Pernyataan itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Benar,” ujar Ade Ary melalui pesan singkat, Jumat (15/11/2024).
Meski demikian, Ade belum mau mengungkap siapa sosok Haksono Santoso serta kasus yang membelitnya.
Untuk diketahui, dalam sebuah dokumen yang beredar, Haksono disebut telah berstatus tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penggelapan.
Surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, ditandatangani langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Pada surat itu, Haksono, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian bunyi surat DPO Haksono Santoso.
Selain itu, dalam surat juga terpampang foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.








