Polda Metro Benarkan Haksono Santoso Jadi Tersangka dan Masuk DPO

AYODESA.COM – JAKARTA – Polda Metro Jaya membenarkan telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar 2023.

Pernyataan itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kapolresta Pangkalpinang Sebut Tahun 2024 Jumlah Kejahatan Meningkat Secara Signifikan

“Benar,” ujar Ade Ary melalui pesan singkat, Jumat (15/11/2024).

Meski demikian, Ade belum mau mengungkap siapa sosok Haksono Santoso serta kasus yang membelitnya.

Untuk diketahui, dalam sebuah dokumen yang beredar, Haksono disebut telah berstatus tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penggelapan.

Surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, ditandatangani langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Pada surat itu, Haksono, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga  Bantah soal Disekap atau Dikurung, Ketum PWI: Fakta Terungkap, Kebohongan Publik Terkuak

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian bunyi surat DPO Haksono Santoso.

Selain itu, dalam surat juga terpampang foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *