Polda Babel Limpahkan Berkas 2 Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi ke Kejari Koba

Dua truk dan 24 ton pupuk subsidi asal Lampung jadi barang bukti.

Dua truk dan 24 ton pupuk subsidi asal Lampung jadi barang bukti

AYODESA.COM, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (22/10/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ternyata Bukan Hanya PT NKI, Izin Lahan Peternakan Ayam Skala Besar CV SIF Juga Diduga Bermasalah

Kedua tersangka berinisial RO (33) dan BU (36) diserahkan bersama barang bukti berupa dua unit mobil truk serta 480 karung pupuk subsidi dengan total berat 24 ton.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penyerahan tersebut. Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Ya benar, informasi yang kita terima bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Penyidik sudah menyerahkan kedua tersangka, RO dan BU, ke Kejari Koba,” ujar Fauzan di Mapolda, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga  Antisipasi Aksi Tawuran dan Balap Liar, Polsek Taman Sari Pasang Spanduk Himbauan

Fauzan menambahkan, seluruh barang bukti juga telah diserahkan dan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.

“Untuk barang bukti berupa 24 ton pupuk subsidi serta dua mobil truk yang digunakan mengangkut pupuk tersebut sudah diserahkan dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *