Dua truk dan 24 ton pupuk subsidi asal Lampung jadi barang bukti
AYODESA.COM, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (22/10/2025).
Kedua tersangka berinisial RO (33) dan BU (36) diserahkan bersama barang bukti berupa dua unit mobil truk serta 480 karung pupuk subsidi dengan total berat 24 ton.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penyerahan tersebut. Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Ya benar, informasi yang kita terima bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Penyidik sudah menyerahkan kedua tersangka, RO dan BU, ke Kejari Koba,” ujar Fauzan di Mapolda, Rabu (22/10/2025).
Fauzan menambahkan, seluruh barang bukti juga telah diserahkan dan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.
“Untuk barang bukti berupa 24 ton pupuk subsidi serta dua mobil truk yang digunakan mengangkut pupuk tersebut sudah diserahkan dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” jelasnya.








