PN Sungailiat Vonis Residivis Narkotika 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto istimewa

AYODESA.COM, BANGKA – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat kembali menjatuhkan hukuman berat kepada seorang residivis kasus narkotika, Ratomi Asnan alias Tomi, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (19/11/2025). Tomi divonis 18 tahun pidana penjara serta diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Perkara yang kembali menyeret Tomi ini merupakan bentuk pengulangan perbuatannya. Ia ditangkap dengan barang bukti narkotika Golongan I seberat 883,3412 gram, jumlah yang dinilai Majelis Hakim sangat besar dan berdampak serius terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Bangka.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Wagub Hellyana Mangkir, Beberapa Pejabat Pemprov Babel Diperiksa Bareskrim

Ini bukan kali pertama Tomi berhadapan dengan hukum karena narkoba. Pada tahun 2015, ia pernah dipidana atas kasus serupa dengan barang bukti sekitar 50 gram. Dalam perkara itu, berdasarkan putusan PN Sungailiat Nomor 236/Pid.B/2015/PN.Sgl, Tomi divonis 14 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 6 bulan, dan pidana tersebut telah diselesaikan oleh yang bersangkutan.

Majelis Hakim PN Sungailiat dalam pertimbangannya menilai bahwa Tomi tidak menunjukkan sikap jera. Sebagai residivis yang pernah menerima hukuman panjang, ia dinilai tetap mengulangi perbuatannya dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba dengan jumlah besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *