AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima upaya hukum keberatan yang diajukan Paramount Land terhadap Kejaksaan Agung. Dalam permohonan itu, Paramount Land keberatan dengan penyitaan ruko yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus Timah atas nama terdakwa Tamron.
Putusan ini diucapkan pada Kamis (27/11/2025) oleh ketua majelis hakim Adek Nurhadi SH dengan anggota majelis Fajar Aji Kusuma SH MH dan Dr Sigit Herman Binaji SH MH.






