AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima gugatan pelanggaran hak cipta dengan Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang diajukan oleh Arie Sapta Hernawan (Ari Bias), terhadap PT Aneka Bintang Gading serta sejumlah pihak terkait. Gugatan tersebut terdaftar pada 21 November 2025.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto SH MH, kepada awak media membenarkan adanya pendaftaran perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa gugatan kini masuk dalam proses administrasi sebelum majelis hakim ditunjuk untuk menyidangkan.
“Benar, perkara gugatan pelanggaran hak cipta dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025 telah resmi terdaftar di Pengadilan Niaga,” ujar Sunoto, Senin (1/12/2025).
“Saat ini berkas masih dalam tahap verifikasi administrasi. Setelah itu baru ditetapkan majelis hakim dan jadwal persidangan.” tambahnya.
Dalam perkara ini, Ari Bias bertindak sebagai Penggugat, sementara PT Aneka Bintang Gading ditetapkan sebagai Tergugat. Selain itu, dua lembaga manajemen kolektif, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KCI), turut digugat sebagai Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III. Penyanyi dan figur publik Agnes Monica juga masuk sebagai Turut Tergugat I.
Sunoto menegaskan bahwa masuknya nama publik figur atau lembaga besar dalam gugatan tidak akan mempengaruhi objektivitas pengadilan.
“Pengadilan memproses semua perkara sesuai ketentuan hukum, tanpa melihat siapa pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Dalam pokok perkara, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral atas lagu miliknya yang berjudul “Bilang Saja.”








