PN Jakpus Eksekusi Hotel Sultan, Aset Rp 28,9 Triliun Kembali ke Negara

Proses eksekusi lahan Hotel Sultan. (Foto istimewa)

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Eksekusi terhadap lahan dan bangunan yang nilainya diklaim mencapai lebih dari Rp28,9 triliun itu disebut sebagai eksekusi perdata terbesar dan termahal dalam sejarah Indonesia.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst juncto Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Objek yang dieksekusi meliputi tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan HGB Nomor 27 di kawasan Gelora, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ketua PN Jakpus Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Hakim dan Aparatur Pengadilan

Dalam perkara tersebut, Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai pemohon, sedangkan PT Indobuildco menjadi pihak termohon eksekusi. Amar putusan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada negara.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melalui seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” ujar Panitera PN Jakarta Pusat, Parmika Ahyar, yang memimpin langsung proses eksekusi.

Baca Juga  Sidang LPEI, PH Terdakwa Minta Dakwaan Korupsi Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Sejak pagi hari, tim juru sita PN Jakarta Pusat dibantu aparat Kepolisian dan TNI melakukan pengamanan serta pengosongan lokasi. Tepat pukul 10.00 WIB, tim eksekusi berhasil memasuki kawasan Hotel Sultan. Hadir dalam proses tersebut jajaran pejabat pengadilan, para pihak yang berperkara, Kapolda Metro Jaya, serta Pangdam Jaya.

Pengosongan fisik kawasan akan dilakukan secara bertahap selama satu bulan ke depan. Barang-barang bergerak milik termohon eksekusi akan didata, diinventarisasi, dan dipindahkan ke lokasi penyimpanan sementara di kawasan industri Jababeka, Kabupaten Bekasi.

“Seluruh barang milik termohon akan diinventarisasi secara cermat dan dipindahkan ke fasilitas pergudangan yang telah disiapkan, sehingga hak-hak para pihak tetap terlindungi selama proses eksekusi berlangsung,” kata Parmika.

Baca Juga  Dugaan Suap Sidang Onstlag Ekspor CPO, Pengacara MAN “Sergap” Saksi Marcella Santoso dengan Pertanyaan Tajam, Ini Jawabannya!

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Guse Prayudi, S.H., M.H., pada 28 November 2025. Dalam putusan itu, PT Indobuildco dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan mengosongkan serta menyerahkan kembali tanah eks HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi kepada negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *