PN Jakarta Pusat Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Subhan Terhadap Gibran dan KPU RI

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, SH., MH., memberikan keterangan kepada awak media, Senin (22/12/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Putusan tersebut dibacakan melalui Putusan Sela Nomor 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dalam sidang yang digelar secara online, Senin (22/12/2025). Majelis Hakim yang diketuai Budi Prayitno, S.H., M.H. mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp418.000.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Kasus Importasi Gula: Kuasa Hukum Ragukan Kompetensi Saksi Ahli

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, S.H., M.H., secara resmi menjelaskan bahwa putusan sela tersebut pada hakikatnya merupakan putusan akhir karena menyangkut kompetensi absolut pengadilan.

“Karena amar putusannya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini, maka putusan tersebut mengakhiri pemeriksaan perkara,” ujar Sunoto kepada awak media.

Meski demikian, Sunoto menegaskan bahwa pihak yang tidak puas tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tentu pihak yang tidak puas masih dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  Sidang Kasus Jiwasraya: Hakim Sunoto Kupas Proses Persetujuan Produk Asuransi

Sunoto memaparkan, terdapat empat pertimbangan hukum utama yang mendasari majelis hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang. Pertama, substansi gugatan mempersoalkan Keputusan KPU yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

“Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, kewenangan untuk memeriksa sengketa tersebut berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Penggunaan dalil perbuatan melawan hukum tidak mengubah substansi sengketanya,” jelas Sunoto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *