PMH Dikabulkan, PT Allianz Life Indonesia Wajib Bayar Klaim Asuransi Kematian Rp750 Juta

Foto istimewa

AYODESA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan ahli waris almarhum Kasihani Daeli, Faduhusa Laia, dan menghukum PT Asuransi Allianz Life Indonesia untuk membayar klaim asuransi kematian senilai Rp750 juta.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara banding Nomor 1337/PDT/2025/PT DKI, yang diputus pada Jumat, 9 Januari 2026. Majelis hakim dipimpin oleh Dr. Hj. Multining Dyah Ely Mariani, SH, MHum, dengan hakim anggota Elyta Ras Ginting, SH, LLM dan Dr. Edi Hasmi, SH, MHum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 326/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tertanggal 31 Oktober 2025.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 326/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel,” demikian petikan putusan yang dilansir dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa polis asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia Nomor 000054204871 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah dan berlaku.

Baca Juga  Wakil Pimpinan Cabang Bank SumselBabel jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kuasa hukum Faduhusa Laia, Andi Baroar Nasution, saat membacakan salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026), menyatakan bahwa majelis hakim banding menyatakan Allianz telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat yang menolak membayar klaim asuransi kematian tertanggung atas nama almarhum Kasihani Daeli dengan nomor polis 000054204871 adalah perbuatan melawan hukum,” kata Andi.

Majelis hakim kemudian menghukum PT Asuransi Allianz Life Indonesia untuk membayar uang pertanggungan sebesar Rp750 juta kepada Penggugat sebagai ahli waris almarhum Kasihani Daeli.

Baca Juga  Dessy Dukung Polisi Bubarkan Genk Motor Mengganggu Kamtibmas

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat berupa uang pertanggungan akibat meninggalnya tertanggung sebesar Rp750 juta,” ujar Andi.

Selain itu, Allianz juga dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan sebesar Rp150 ribu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *