Pledoi Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Niat Jahat, PH Soesilo Sebut Harusnya Masuk Perkara Perdata

Tim Penasehat Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo didampingi Waldus Situmorang

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Agenda kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dalam perkara bernomor 69/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST yang menjerat tiga petinggi PT Petro Energy: Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan, yaitu:

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Debat Perdana Pilgub: Retorika ala Erzaldi Vs Spontanitas ala Hidayat
  1. Newin Nugroho: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan
  2. Susy Mira Dewi: 8 tahun 4 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan
  3. Jimmy Masrin: 11 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti USD 32.691.551 subsider 5 tahun kurungan
Foto Jimmy Masrin

Dalam pledoi pribadi, Jimmy Masrin menyampaikan pledoi panjang yang menyoroti rekam jejak profesional, aktivitas sosial, serta bantahannya terhadap tuduhan kerugian negara. Jimmy mengurai latar belakang pendidikan dan perjalanan profesional yang menurutnya menjadi fondasi etika kerja.

“Saya tidak datang untuk mengaktifkan pengalaman dan pengetahuan saya dapatkan demi memperkuat pondasi,  tantangan dunia usaha sangat ketat.” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip moral telah menjadi pegangan utama sepanjang kariernya.

Baca Juga  Kejagung Hadirkan Direktur Eksekutif Walhi Babel Jadi Saksi untuk Harvey Moeis

“Integritas moral merupakan pondasi utama, kami selalu berpegang pada prinsip kejujuran, membangun kepercayaan, tanggung jawab.” ucapnya dalam pledoi.

Jimmy menjelaskan sejarah panjang usaha keluarganya yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia sejak 1990.

“Bukan merupakan hasil dari upaya pribadi semata melainkan semangat kebersamaan sebagai bagian dari keluarga besar.” katanya.

Ia juga menyinggung kebijakannya saat krisis 1998 dan pandemi COVID-19.

“Saya memilih untuk tetap bertahan dan menjaga seluruh tenaga kerja tanpa ada pengurangan karyawan,  tempat ini bukan sekadar tempat makan, melainkan rumah besar bagi ribuan keluarga.” terangnya.

Jimmy dalam pledoinya juga memaparkan rekam jejak kegiatan sosial yang telah dilakukan sejak 2006.

“Telah membangun dan memperbaiki kurang lebih 40.000 rumah, menyediakan 31.000 akses air bersih dan sanitasi, serta melayani kurang lebih 220.000 jiwa, termasuk membangun 8.500 rumah bagi para korban tsunami Aceh.” paparnya.

Baca Juga  Kontradiksi Mengejutkan! Mbah Tupon dan Istri Ngaku Buta Huruf, Ternyata Bisa Baca di Persidangan Bantul!

Ia juga menambahkan kontribusi untuk dunia pendidikan.

“Membantu lebih dari 300 sekolah dan membangun 29 perpustakaan, di berbagai pelosok negeri.” terangnya.

Dalam pembelaannya, Jimmy menolak seluruh tuduhan bahwa ia telah merugikan negara.

“Tidak terdapat satu fakta yang menunjukkan bahwa saya memiliki niat jahat ataupun maksud merugikan keuangan negara.” katanya saat membacakan pledoi.

Jimmy menegaskan bahwa posisinya sebagai komisaris membuatnya tidak terlibat dalam operasional harian.

“Saya sebagai Komisaris Utama memberikan kepercayaan penuh kepada direksi menjalankan perusahaan, tidak bersembunyi di balik struktur.” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *