Pledoi Jimmy Masrin Ditunda, Ini Kata PH Waldus Situmorang

Penasehat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang usai persidangan.

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) untuk tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni: Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi. Namun, pledoi untuk terdakwa Jimmy Masrin ditunda hingga Kamis (27/11/2025).

Foto persidangan

Usai persidangan, kuasa hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum karena unsur pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi. Ia menyatakan bahwa perkara yang kini dipersoalkan justru telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam ranah perdata melalui putusan kepailitan yang dieksekusi sesuai aturan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kredit Fiktif BNI Rp34,5 Miliar, Erdi Surbakti Kritik Penggabungan Dakwaan yang Dinilai Tidak Tepat

“Kasus ini sebenarnya sudah inkrah dalam perkara perdata. Ada putusan kepailitan dan itu sudah dieksekusi dengan itikad baik lewat penjualan order pailit dan pembayaran yang berjalan sejak 2022 sampai 2025,” ujar Waldus.

Waldus juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dipakai jaksa. Ia menilai JPU justru menggunakan angka pembayaran dalam perkara perdata sebagai rujukan, yang menurutnya menimbulkan kontradiksi.

“Penuntut umum mengadopsi angka-angka pembayaran. Kalau dia mengadopsi pembayaran itu, berarti sebenarnya dia setuju dengan perkara perdata. Tapi di sisi lain dia bilang itu tindak pidana korupsi. Ini tidak berdasar.” ungkapnya.

Baca Juga  Zulmansyah Sekedang Lantik Pengurus PWI Jaya, Bekerjalah Dengan Hati

Ia memaparkan bahwa perhitungan kewajiban pembayaran terhadap kreditur justru meningkat karena selisih kurs, namun hal itu tetap berlangsung sesuai ketentuan.

“Karena perbedaan kurs, nanti pada 2028 jumlah yang dibayar bisa Rp1,2 triliun dari yang senilai Rp844 miliar. Itu dihitung berdasarkan harga pasar, bukan angka flat.” terangnya.

Lebih jauh, Waldus menilai terdapat pelanggaran asas penuntutan karena JPU dinilai hanya menyasar pihak swasta tanpa memproses penyelenggara negara yang terlibat dalam pengambilan keputusan kredit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *