AYODESA.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isar Gas Group (IAE), Danny Praditya, melalui penasihat hukumnya menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan sengketa bisnis yang keliru dikriminalisasi menjadi perkara pidana.
Hal ini disampaikan dalam persidangan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Penasihat hukum menyatakan seluruh tindakan yang dilakukan Danny Praditya merupakan keputusan bisnis strategis dalam kapasitasnya sebagai Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, yang diambil untuk menyelamatkan pasar dan pasokan gas nasional dari ancaman kompetitor.
“Perkara ini sejak awal adalah persoalan bisnis yang dipaksakan menjadi pidana. Seluruh keputusan diambil untuk kepentingan korporasi, bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tegas penasihat hukum terdakwa FX L Michael Shah, usai persidangan kepada redaksi.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Danny Praditya dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa didakwa terkait dugaan penyimpangan pembayaran uang muka (advance payment) senilai USD 15 juta dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat Danny Praditya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian, terdakwa dan tim penasihat hukumnya secara tegas membantah seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pada tahun 2017 PGN menghadapi ancaman defisit gas dan potensi kehilangan pendapatan puluhan juta dolar Amerika Serikat akibat persaingan harga serta risiko penguasaan infrastruktur gas oleh pihak swasta. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, PGN menempuh strategi kerja sama dengan trader gas, termasuk PT IAE, melalui skema Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
Penasihat hukum menegaskan bahwa skema advance payment yang dipersoalkan JPU bukanlah pinjaman ataupun pembiayaan ilegal, melainkan pembayaran di muka pembelian gas.
“Advance payment itu adalah uang muka jual beli gas, bukan pinjaman dan bukan financing. Jaksa sendiri mengakui pengembaliannya dengan gas, bukan uang. Kalau pengembaliannya dalam bentuk gas, ya itu jual beli gas,” ujar penasihat hukum terdakwa, FX L. Michael Shah, SH.
Penasihat hukum juga menekankan bahwa keputusan kerja sama PGN–IAE bukan keputusan pribadi Danny Praditya, melainkan hasil keputusan Direksi secara kolektif-kolegial melalui rapat resmi Direksi PGN. Seluruh proses disebut telah melalui kajian komersial, mitigasi risiko, konsultasi dengan regulator Kementerian ESDM, serta legal opinion dari konsultan hukum independen.
“Ini bukan keputusan sepihak terdakwa. Diputuskan dalam rapat Direksi. Bahkan pembayaran juga bukan kewenangan terdakwa karena dilakukan oleh pejabat lain melalui sistem internal PGN,” jelasnya.
Dalam analisis yuridisnya, tim pembela menyatakan unsur melawan hukum, niat jahat (mens rea), memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta kerugian negara sebagaimana didakwakan JPU tidak terbukti.
“Tidak ada aliran dana kepada terdakwa. Gas telah mengalir. Uang muka masih tercatat sebagai aset perusahaan. Kerugian yang diklaim justru muncul akibat pemutusan kontrak sepihak oleh manajemen PGN setelah terdakwa tidak lagi menjabat,” ungkap penasihat hukum.
Tim PH terdakwa juga menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadikan dasar dakwaan cacat secara formil dan tidak independen, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembuktian kerugian negara yang nyata dan pasti.








