AYODESA.COM – Pj Bupati Bangka M Haris meminta ASN dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Bangka dalam Pilkada Serentak 2024. Ia minta masyarakat ikut mengawasi netralitas ASN dan Pegawai Non ASN.
Kepada wartawan, Kamis (19/9/2024), M Haris mengatakan salah satu bentuk pengawasan, jika ada indikasi pelanggaran selama Pilkada 2024, masyarakat bisa langsung melapor lewat aplikasi yang telah disediakan atau lewat nomor WhatsApp yang telah disediakan.
Terkait hal ini, Pj Bupati Bangka telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.10/979/BKPSDMD/IIW2024, tentang netralitasn ASN dan Pegawai Non ASN di Pemkab Bangka.
“Kita ingin mewujudkan ASN dan pegawai non ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktek korupsi, kolusi
dan nepotisme dalam menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia pada
Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tanggal 27 November 2024,” kata M Haris.
“Serta upaya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Bangka,” imbuhnya.
Sejumlah poin dalam SE tersebut yaitu setiap Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bangka dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah dengan cara ikut kampanye dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.
Kemudian dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai ASN dan pegawai Non ASN. Termasuk sebagai peserta kampanye dengan menggunakan aset negara atau fasilitas negara seperti penggunaan komputer, jaringan internet dan lainnya.








