Pj Bupati Bangka: ASN dan Pegawai Non ASN Terindikasi Tak Netral dalam Pilkada 2024, Lapor Lewat Aplikasi dan Nomor WhatsApp Ini

Pj Bupati Bangka M Haris (Foto Dok ayodesa.com

AYODESA.COM – Pj Bupati Bangka M Haris meminta ASN dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Bangka dalam Pilkada Serentak 2024. Ia minta masyarakat ikut mengawasi netralitas ASN dan Pegawai Non ASN.

Kepada wartawan, Kamis (19/9/2024), M Haris mengatakan salah satu bentuk pengawasan, jika ada indikasi pelanggaran selama Pilkada 2024, masyarakat bisa langsung melapor lewat aplikasi yang telah disediakan atau lewat nomor WhatsApp yang telah disediakan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  MK Tolak Gugatan Erzaldi, Babel Gubernur Baru

Terkait hal ini, Pj Bupati Bangka telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.10/979/BKPSDMD/IIW2024, tentang netralitasn ASN dan Pegawai Non ASN di Pemkab Bangka.

“Kita ingin mewujudkan ASN dan pegawai non ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktek korupsi, kolusi
dan nepotisme dalam menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia pada
Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tanggal 27 November 2024,” kata M Haris.

“Serta upaya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Bangka,” imbuhnya.

Baca Juga  PT Timah Gelar RUPSLB Akhir Oktober akan Rombak Pengurus

Sejumlah poin dalam SE tersebut yaitu setiap Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bangka dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah dengan cara ikut kampanye dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.

Kemudian dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai ASN dan pegawai Non ASN. Termasuk sebagai peserta kampanye dengan menggunakan aset negara atau fasilitas negara seperti penggunaan komputer, jaringan internet dan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *