AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, M Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp36 miliar, dari sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022–2024.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Iwan Henry Wardhana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Iwan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,5 miliar, dengan subsider lima tahun penjara apabila tidak mampu membayarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Iwan dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga tahun kurungan, serta uang pengganti Rp20 miliar subsider enam tahun kurungan.
Terdakwa M Fairza Maulana, yang menjabat sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sejak Agustus 2024 hingga Desember 2024 sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp841,5 juta subsider 3 tahun kurungan, dengan memperhitungkan penyitaan uang Rp1,06 miliar yang telah dikembalikan ke negara.








