AYODESA.COM, JAKARTA — Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). Dalam agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi), penasihat hukum terdakwa M Fairza Maulana, Waspada Daeli, SH, menyampaikan tanggapan keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya dengan pidana 7 tahun penjara.
Menurut Waspada Daeli, tuntutan tersebut tidak berdasar dan terkesan mengabaikan fakta bahwa kegiatan yang dipermasalahkan telah berlangsung lama dan dalam skala besar.
“Dari tahun 2022- 2024, masa hal-hal kegiatan sebanyak itu, ada yang nggak tahu? Masa cuma bidang pemanfaatan aja yang tahu? Logika dasarnya aja udah nggak masuk. Kalau satu dua kegiatan mungkin wajar, tapi ini ratusan kegiatan, tersebar di lima wilayah. Jadi kalau bilang nggak tahu, itu nggak gentleman,” ujar Waspada Daeli usai persidangan.
Ia menilai, pernyataan pihak-pihak tertentu yang mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut hanya merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab.
“Menurut saya sih itu cuma melempar tanggung jawab aja. Uang rakyat dikelola, ya harusnya dikelola dengan baik. Jadi kalau bilang Pak kadis nggak tahu, nggak masuk akal. Kegiatannya kan ratusan dan berlanjut bertahun-tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Waspada menilai tuntutan JPU tidak tepat secara hukum karena menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, padahal menurutnya unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.








