AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016–2018 yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp431,7 miliar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Suhartono.
Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa AIM, yakni Waspada Daeli, S.H, Ahmad Hamdani Nasution, S.H, Fransen Siadari, S.H., menyampaikan keberatan keras terkait keterangan saksi yang menurutnya tidak berdasar dan tidak mencerminkan fakta.
Waspada Daeli menegaskan bahwa penentuan apakah suatu rekanan layak atau tidak dalam project ini berada sepenuhnya di tangan pihak Telkom, bukan di tangan kliennya sebagai vendor.
“Yang menentukan layak atau tidak layaknya itu mereka. Secara administrasi, kita sudah melengkapi keseluruhannya,” ujar Waspada Daeli, Senin (8/12/2025).
Ia menyoroti keterangan saksi yang menyebut pekerjaan kontrak para vendor, khususnya layanan Telkom yang terkait 9 perusahaan, bersifat fiktif atau hanya dibuat seolah-olah.
Waspada mempertanyakan sumber pengetahuan saksi hingga bisa menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut fiktif.
“Kita tanya, saudara saksi mengetahui itu dari mana? Ternyata dia mengetahuinya pada saat hasil audit. Artinya hal ini tidak bisa dijadikan dasar utama, sebab hasil audit tersebut, masih perlu lagi kita pertegas kebenarannya, kenapa bisa sampai pada kesimpulan seperti itu,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan metode auditor yang digunakan hingga dapat menyimpulkan adanya kontrak dan pekerjaan fiktif.
“Kriteria apa yang digunakan auditor sehingga bisa sampai pada kesimpulan bahwa perjanjian kontrak ini fiktif? Kriteria apa yang digunakan dia?” tegasnya.
Waspada Daeli menekankan bahwa belum ada pemeriksaan komprehensif yang menyimpulkan pekerjaan tidak ada. Pihaknya secara tegas menyatakan bahwa kontrak dan pekerjaan terkait kliennya, PT FCN, bukanlah kontrak fiktif.
“Diantara sembilan perusahaan ini, tidak semuanya kontraknya fiktif. Untuk klien kita sendiri, pekerjaan itu real adanya. Kontraknya benar adanya,” tuturnya menegaskan.
Ia juga menilai keterangan saksi dari JPU, yakni Suhartono, yang menerangkan kontrak dan pekerjaan PT FCN adalah fiktif itu tidak benar.
“Saya pikir itu keliru. Karena pada kenyataan fakta sebenarnya, tidak semuanya seperti itu,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini menyangkut dugaan pembiayaan fiktif yang dilakukan sejumlah vendor bekerja sama dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia. Total nilai proyek mencapai Rp431.728.419.870,- yang melibatkan sembilan perusahaan swasta dan empat anak perusahaan Telkom, yakni : PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, PT Graha Sarana Duta.








