AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Sidang dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu menghadirkan terdakwa Jimmy Masrin, Beneficial Owner PT Petro Energy, untuk diperiksa sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, penasihat hukum Waldus Situmorang membuka pemeriksaan dengan menyoroti rentang waktu panjang antara pemanggilan Jimmy Masrin sebagai saksi pada tahun 2002 hingga penetapannya sebagai tersangka pada tahun 2025.
Ia juga menekankan pentingnya memahami konteks “moral obligation” (kewajiban moral) yang menjadi dasar pengembalian dana oleh kliennya, meskipun perusahaan sudah dinyatakan pailit.
“Apakah yang saudara maksudkan dengan moral obligation pada waktu Petro Energy sebagai peminjam memiliki sejumlah jaminan-jaminan, baik pribadi maupun korporasi?” tanya Waldus.
Jimmy dalam persidangan didepan majelis hakim menjawab bahwa kewajiban moral itu berada di atas jaminan formal.
“Yang saya maksud moral obligation itu di atas semua jaminan formal. Itu adalah beban moral dan reputasi keluarga kami. Sebagai pengusaha, integritas itu ibarat jaminan utama dalam bisnis. Jadi meskipun sudah ada jaminan hukum, kami tetap merasa berkewajiban secara moral untuk menyelesaikan tanggung jawab itu,” jelas Jimmy.
Menurutnya, integritas dan nama baik keluarga menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan, bukan semata pertimbangan hukum.
Waldus kemudian menyinggung hasil audit forensik yang menemukan adanya pelanggaran terkait pemberian pinjaman oleh direksi.
“Bisakah saudara kemukakan isi atau arti dari pelanggaran yang disebut dalam temuan audit forensik itu?” tanya Waldus.
Jimmy menjelaskan bahwa PT Petro Energy didirikan untuk bisnis perdagangan high-speed diesel, bukan untuk memberikan pinjaman.
“Jadi kalau ada pinjam-meminjam, itu harus ada persetujuan dari dewan komisaris. Pelanggaran yang dimaksud adalah pemberian pinjaman tanpa persetujuan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, temuan audit tersebut juga berkaitan dengan laporan dan putusan hukum terhadap salah satu pihak, yang terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.
Jimmy mengungkapkan bahwa setelah PT Petro energy diputus pailit pada 29 Juni 2020, dirinya langsung berkomunikasi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Kami disomasi dan kemudian mengadakan pertemuan untuk membicarakan tanggung jawab kami,” ujarnya.
Meski perusahaan telah pailit, Jimmy tetap datang ke LPEI untuk menyelesaikan tanggung jawab tersebut atas dasar moral obligation.
Dalam pertemuan itu, LPEI meminta dua hal:
1. Pembayaran awal saat penandatanganan perjanjian, dan
2. Pemberian jaminan pribadi (personal guarantee).
Jimmy kemudian menandatangani Perjanjian Jaminan Pribadi Nomor 31 tanggal 24 Mei 2021 di hadapan Notaris Dewantari Handayani dengan nilai jaminan sebesar USD 30 juta, sesuai porsi kepemilikan Catur Karsa di Petro energy.
Menanggapi pertanyaan mengenai total utang sebesar Rp 844 miliar, Jimmy menjelaskan bahwa angka tersebut sudah termasuk bunga dan denda.
Pembagian tanggung jawab disepakati sebagai berikut:
- USD 10 juta ditanggung Catur Karsa,
- USD 50 juta ditanggung PADAIDI (anak perusahaan PetroEnergy).
“Pada dasarnya seluruhnya seharusnya ditanggung PADAIDI sebesar 60 juta dolar. Namun karena syaratnya harus ada pembayaran langsung, maka Catur Karsa membayar lebih dulu 10 juta dolar sebagai DP,” ungkap Jimmy.








