AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman absen dalam sidang kasus Tipikor pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI). Erzaldi yang seharusnya bersaksi tak hadir dalam persidangan karena ada urusan partai.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) Erzaldi Rosman, Berry Aprido Putra di Pengadilan Tipikor, PN Pangkalpinang, Rabu siang (26/2/2025). Dia mengatakan Erzaldi memiliki urusan partai di Jakarta yang tak bisa ditinggalkan.
“Ditunda, ada urusan partai di Jakarta. Sampai kapan ditunda, tergantung pengadilan
Saya tidak tahu,” kata Berry.
Namun Berry memastikan kliennya sudah menerima surat panggilan sebagai saksi dalam kasus Tipikor PT NKI dengan kerugian yang ditaksir total mencapai Rp 24 miliar.
“Kalau surat panggilan sudah, sudah diterima, kapan diterimanya saya kurang tahu persis, yang pastinya sudah diterima,” ucap Berry.






