AYODESA.COM, JAKARTA — Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, “Walk Out” keluar dari persidangan. Hal ini disebabkan saksi atas nama Rini Sumarno mantan Menteri BUMN mangkir 4 kali untuk dimintai keterangannya dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan Rini hanya akan dibacakan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Ari Yusuf Amir tim PH Tom Lembong keberatan jika hanya dibacakan karena mereka tidak mendapatkan kesempatan untuk menggali keterangan dari Rini di muka sidang. Tim PH Tom Lembong menilai JPU gagal menghadirkan saksi Rini Sumarno di persidangan.
“Untuk apa kami hadir di sini? Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja, kami tidak usah hadir di persidangan ini. Kalau begitu, dalam pembacaan ini kami keluar,” tegas Ari di persidangan.
Ari yang ditemui diluar persidangan menilai dalam persidangan Terdakwa Tom Lembong, didapati banyak sekali keganjilan dalam proses persidangan. Rini yang merupakan saksi fakta berhalangan hadir dengan alasan ada urusan keluarga.
“Sesuai dengan Pasal 185 KUHAP, dinyatakan bahwa keterangan saksi itu sah ketika disampaikan di persidangan. Jadi keterangan saksi yang sah itu bukan dari BAP, tetapi yang di persidangan,” katanya.






