AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga mantan petinggi ASDP.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024). Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.
Dalam sidang dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman berat. Dengan rincian sebagai berikut:
- Ira Puspadewi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Harry Muhammad Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Muhammad Yusuf Hadi dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan tersebut. Ia menilai surat tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang sebenarnya terungkap di persidangan.
“Kami selaku penasihat hukum merasa sedih dan kecewa, karena banyak uraian dalam surat tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Banyak yang diambil dari berkas perkara (BAP), padahal yang berlaku secara hukum adalah keterangan yang disampaikan di persidangan,” ujar Soesilo usai sidang.
Menurutnya, isi tuntutan jaksa seolah hanya menyalin dari dakwaan awal tanpa mempertimbangkan dinamika selama proses persidangan.
“Kalau isi surat tuntutan lurus saja dengan dakwaan, maka untuk apa ada persidangan? Itu jadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.






