AYODESA.COM, JAKARTA – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan modus pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), yang diduga untuk pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp150 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2023. Perkara ini teregister dengan nomor perkara 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO). Sidang dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi), digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/6/2025).
Pada persidangan sebelumnya pada Selasa (17/6/2025) , Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan dakwaan kepada tiga terdakwa. Terdakwa telah bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan kegiatan fiktif itu juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Ezar Ibrahim selaku Penasehat Hukum Terdakwa Iwan Henry Wardhana, usai sidang eksepsi kepada redaksi mengatakan, keberatannya atas dakwaan JPU yang menyatakan adanya arahan dari Iwan, serta penerimaan uang sebesar Rp50 juta.








