PH Marcella Santoso: Kami Hormati Proses Hukum, Tunggu Putusan Majelis Hakim 

Para terdakwa advokat Marcella Santoso, bersama dua rekannya, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukumnya.

AYODESA.COM, JAKARTA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan/atau gratifikasi kepada hakim dalam penanganan perkara minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan atas eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah advokat Marcella Santoso, bersama dua rekannya, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada hakim serta melakukan tindakan persekongkolan untuk menghalang-halangi penyidikan melalui skema social engineering berupa pemberitaan negatif di media.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Wali Kota Pangkalpinang Apresiasi Petugas Kebersihan Lewat Bantuan Sembako

Menanggapi jalannya persidangan, penasihat hukum terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto, menyatakan pihaknya memilih untuk menunggu hasil keputusan majelis hakim atas eksepsi yang telah mereka ajukan.

“Kita tunggu aja dua minggu lagi, jadi ini masih menunggu keputusan. Selanjutnya ya kita ikutin aja prosesnya, biar semua berjalan sesuai aturan,” ujar Ariyanto usai persidangan.

Ia menegaskan, tim pembela menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan. Ariyanto juga menyoroti pentingnya menjaga objektivitas dan independensi peradilan dalam perkara ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *