AYODESA.COM, JAKARTA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan/atau gratifikasi kepada hakim dalam penanganan perkara minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan atas eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah advokat Marcella Santoso, bersama dua rekannya, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada hakim serta melakukan tindakan persekongkolan untuk menghalang-halangi penyidikan melalui skema social engineering berupa pemberitaan negatif di media.
Menanggapi jalannya persidangan, penasihat hukum terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto, menyatakan pihaknya memilih untuk menunggu hasil keputusan majelis hakim atas eksepsi yang telah mereka ajukan.
“Kita tunggu aja dua minggu lagi, jadi ini masih menunggu keputusan. Selanjutnya ya kita ikutin aja prosesnya, biar semua berjalan sesuai aturan,” ujar Ariyanto usai persidangan.
Ia menegaskan, tim pembela menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan. Ariyanto juga menyoroti pentingnya menjaga objektivitas dan independensi peradilan dalam perkara ini.






