AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan Lisa Rachmat Penasihat Hukum yang menjadi terdakwa dalam perkara suap dan pemufakatan jahat kasus Gregorius Ronald Tannur, masih dalam tahap pemeriksaan para saksi. Lisa didakwa membantu Ronald dijatuhi vonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan kepada kekasihnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rachmat dan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar, diadili bersama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Istri Zarof Ricar Dian Agustina serta kedua anaknya yaitu Ronny Bara Pratama dan Dietra Citra Andini. Untuk memberikan keterangan perkara suap dan gratifikasi. Istri dan dua anak Zarof Ricar keberatan menjadi saksi dalam sidang Zarof, Ketiganya hanya bersedia bersaksi di bawah sumpah untuk terdakwa Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Andi Syarif selaku tim Kuasa Hukum terdakwa Lisa Rachmat, usai persidangan kepada awak media, mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan JPU tidak mengetahui terkait apa yang didakwakan kepada Lisa Rachmat.
”Seharusnya saksi itu adalah orang yang mendengar, melihat dan mengalami. Nah, saksi ini sama sekali tidak mengetahui, tidak melihat dan tidak mendengar. Kesimpulannya saksi yang dihadirkan JPU tidak tahu apa-apa terkait apa yang didakwakan kepada Lisa Rachmat,” terang Andi Syarif.








