PH Lisa Rachmat Sebut Ada Kesalahan Penyebutan Status Dalam Dakwaan

Terdakwa Lisa Rachmat dalam agenda sidang Duplik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Mevi Amandasari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lisa Rachmat pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur,  menyebut telah terjadi kesalahan dalam tuntutan. Kesalahan tersebut menurutnya sangat fatal, yaitu menyebut terdakwa Lisa sebagai seorang Hakim bukan seorang Pengacara. Hal ini disampaikan dalam agenda “Duplik” yaitu tanggapan dari jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan salah penyebutan Lisa Rachmat sebagai Hakim, artinya hukum yang diberlakukan akan berbeda, antara untuk sipil dan sebagai ASN,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Polda Babel Limpahkan Berkas 2 Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi ke Kejari Koba

Mevi juga menerangkan didalam “Replik”, Jaksa menyatakan bahwa mereka sudah melakukan “Renvoi” (mengirim Kembali-red), namun tim PH Lisa belum menerima nomenklatur yang berkaitan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *