AYODESA.COM, JAKARTA – Mevi Amandasari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lisa Rachmat pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur, menyebut telah terjadi kesalahan dalam tuntutan. Kesalahan tersebut menurutnya sangat fatal, yaitu menyebut terdakwa Lisa sebagai seorang Hakim bukan seorang Pengacara. Hal ini disampaikan dalam agenda “Duplik” yaitu tanggapan dari jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan salah penyebutan Lisa Rachmat sebagai Hakim, artinya hukum yang diberlakukan akan berbeda, antara untuk sipil dan sebagai ASN,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Mevi juga menerangkan didalam “Replik”, Jaksa menyatakan bahwa mereka sudah melakukan “Renvoi” (mengirim Kembali-red), namun tim PH Lisa belum menerima nomenklatur yang berkaitan tersebut.








