PH Lisa Rachmat Hadirkan Saksi “A De Charge” Dalam Perkara Suap Hakim Surabaya

Saksi ahli DR Mudzakir sedang memberi keterangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/5/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang terdakwa Lisa Rachmat pengacara Gregorius Ronald Tannur, yang dituntut JPU dalam perkara dugaan suap gratifikasi Hakim PN Surabaya terus berlanjut. Agenda sidang kali ini memasuki saksi “A de charge”, yaitu saksi meringankan yang dihadirkan Penasihat Hukum untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan dakwaan yang ditujukan pada terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Tim Penasihat Hukum Lisa menghadirkan DR Mudzakir yang berprofesi sebagai dosen Universitas Islam Indonesia Jogjakarta, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana. Saksi ahli Mudzakir menerangkan panjang lebar terkait hukum pidana,apalagi terkait Tipikor.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Terungkap Koperasi Kartika Bekerjasama Dengan Perusahaan Importir Gula Dalam Perkara Tom Lembong

Andi Syarif selaku ketua tim PH terdakwa Lisa, usai persidangan kepada media menjelaskan apa yang diterangkan oleh saksi ahli Mudzakir. Andi mengatakan menurut ahli perbuatan Lisa sesuai dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 15 UU Tipikor yang mengatur tentang pemufakatan jahat, percobaan, dan pembantuan dalam tindak pidana korupsi, tidak memenuhi unsur dan tidak dapat dipidana. Menurut ahli yang bersepakat melakukan korupsi adalah penyuap dan penerima, bila tipikor dihubungkan dengan pasal 5 dan 6 UU Tipikor, yaitu ada penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  PH Agus Sudjatmoko Nilai Putusan Hakim Tidak Konsisten dalam Kasus Korupsi Impor Gula

“Yang dimaksdud penyalahgunaan wewenang yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara. Bagaimana dengan Zarof yang sudah pensiun dan bukan pegawai negeri lagi? Bagaimana dengan Lisa yang bukan pegawai negeri? Artinya pasal 15 itu menurut ahli tidak memenuhi unsur. Mengacu pada azas hukum, apabila perbuatan itu tidak memenuhi unsur maka tidak dapat dipidana,” jelas Andi.

Saksi ahli disumpah sebelum memberikan keterangan

Andi juga menerangkan dari keterangan saksi ahli terkait tertangkap tangan dan kejahatan masa yang telah berlalu. Menurut ahli perkara Lisa adalah peristiwa bukan tertangkap tangan, yang seharusnya ada proses penyidikan dan penyelidikan terlebih dahulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *