AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, serta persekongkolan jahat untuk menggagalkan proses hukum, yang menyeret para terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaidi saibih dan M. Syafei, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Johanes Boscho Maranatha (eks head legal AALF), penasihat hukum terdakwa M. Syafei, yang merupakan staf legal PT Wilmar, Juniver Girsang menggali keterangan, terkait kronologi, metode, serta proses analisis informasi yang dilakukan saksi dan timnya selama tahap penyelidikan.
Sejak awal pemeriksaan, Juniver menegaskan pentingnya memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku.
“Saat Anda menjalankan tugas bersama tim, tentu ada upaya untuk memastikan setiap informasi yang diperoleh benar, lengkap, dan bisa dipertanggungjawabkan. Betul demikian?” tanya Juniver kepada saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi Johanes Boscho Maranatha membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap langkah dalam penyelidikan telah mengikuti prosedur internal yang mengharuskan verifikasi berlapis terhadap data maupun keterangan yang diterima.








