AYODESA.COM – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menolak nota pembelaan Pledoi dari terdakwa Gunawan Muhammad. Hal ini disampaikan Andri Saputra selaku JPU dalam Replik, sidang dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus tanah Pramuka Ujung, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025)
Andri menyebut Gunawan Muhammad sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHAP dan menolak nota pembelaan terdakwa.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHAP,” sebut Andri didepan Pengadilan dengan Hakim Ketua Yusuf Pranowo.

Sulasmin S,H selaku Penasehat Hukum Gunawan Muhammad usai persidangan memberikan keterangan, bahwa akan membantah Replik dari JPU. Hal ini disebabkan bahwa pasal yang didakwakan terhadap Gunawan sampai saat ini tidak terbukti.
“Kami membantah semua Replik JPU, sampai saat ini kami masih meragukan apakah pelapor memang benar memiliki hak atas tanah tersebut. Kalau dia (pelapor-red) merasa mempunyai hak berupa SIPPT, faktanya telah dibatalkan oleh PTUN hingga Kasasi dan sampai saat ini BPN tidak memberikan keterangan atau kesaksian bahwa tanah tersebut adalah Eigendom,” jelas Sulasmin.








