PH Erdi Surbakti Nilai Dakwaan JPU Tak Berdasar Fakta Persidangan Kasus Kredit Macet BNI 

Terdakwa Lia Hertika Hudayani mendengarkan Duplik yang dibacakan penasehat hukumnya.

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik terdakwa Lia Hertika Hudayani, yang didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar.

Dalam perkara tersebut, persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, Lia Hertika Hudayani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan secara subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Lanjutan Tom Lembong Ungkap Peran Inkopkar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar subsider 1 tahun penjara.

Namun demikian, Penasihat Hukum terdakwa, Erdi Surbakti, SH., MH, menilai konstruksi dakwaan dan tuntutan JPU tidak disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait klaim kerugian negara lebih dari Rp34 miliar yang dikaitkan dengan BNI Cabang Jakarta Kota dan BNI Cabang Daan Mogot.

Baca Juga  Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Hakim Jadwalkan Ulang

“Sejak awal kami melihat dakwaan dan tuntutan JPU tidak memiliki konstruksi yang jelas. Tidak pernah diuraikan secara tegas, kerugian negara yang disebut mencapai Rp34 miliar itu berasal dari debitur yang diproses oleh terdakwa atau justru dari debitur lain,” tegas Erdi Surbakti kepada wartawan usai sidang.

Menurut Erdi, JPU gagal menjelaskan secara objektif sumber kerugian negara tersebut, apakah benar berasal dari debitur yang diproses oleh terdakwa Lia Hertika Hudayani atau dari pihak lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan peran terdakwa.

Baca Juga  Dalam Pledoi, Djuyamto Akui Kesalahan Fatal Hancurkan Karier 

Ia menambahkan, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa keterlibatan terdakwa sangat terbatas dan tidak sebagaimana yang digambarkan dalam dakwaan. Hal itu, kata Erdi, terungkap jelas melalui keterangan saksi ahli audit, Suprayogie.

“Dalam persidangan, saksi ahli Suprayogie dengan jelas menyatakan bahwa terdakwa hanya memproses 26 debitur di BNI Jakarta Kota. Bahkan dari total 127 debitur yang disebutkan dalam perkara ini, tidak ada satu pun yang diproses oleh terdakwa,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *