AYODESA.COM, TANGERANG — Sidang perkara sengketa lahan yang melibatkan pelapor Abadi Tjendra dan terdakwa Andreas Tarmudi serta Januaris Siagian menyita perhatian publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/10/2025), di bawah pimpinan hakim ketua Ali Murdiat, diwarnai dengan kesaksian yang dinilai berbelit dan sarat rekayasa.
Erdi Surbakti selaku penasehat hukum terdakwa, mengatakan kesaksian Abadi Tjendra yang dihadirkan sebagai saksi pelapor dinilai tidak konsisten dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum di lapangan.
“Keterangan atau kesaksian pelapor Abadi Tjendra di persidangan sarat dengan rekayasa kebohongan. Berbelit dan tidak konsisten,” ujar Erdi di kantornya, Jumat (31/10/2025), kepada wartawan sembari memperdengarkan rekaman video persidangan.
Menurut Erdi, kesaksian tersebut dapat dikategorikan sebagai keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Ia menyebut, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan kesaksian palsu tersebut.
Diketahui para terdakwa, Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian, merupakan penghuni lama yang kini didakwa melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agra dalam dakwaannya menyebut bahwa kedua terdakwa tanpa izin menguasai tanah dan rumah Karang Tengah, Kota Tangerang, yang diklaim sebagai milik Abadi Tjendra berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.05292 Tahun 2019.
Sertifikat tersebut disebut jaksa diperoleh Abadi dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, dengan luas 557 meter persegi dan harga pembelian sekitar Rp400 juta.
Namun, versi berbeda disampaikan pihak terdakwa. Menurut kuasa hukum, Andreas dan Januaris telah menempati dan menguasai lahan tersebut sejak tahun 2000, jauh sebelum Abadi membeli tanah itu.








