PH Didi Supriyanto Tegaskan Saksi Tak Kenal Terdakwa Tian Bachtiar, Tak Ada Biaya Untuk Media

Para terdakwa mengikuti sidang, di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/12/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi kepada hakim, tindak pidana pencucian uang, serta pemufakatan jahat untuk menghalangi proses penyidikan dan persidangan dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng (CPO), Rabu (3/12/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi, S.H., M.H., menghadirkan enam terdakwa: Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal PT Wilmar), M. Adhiya Muzzaki (buzzer), serta Tian Bachtiar (Direktur Pemberitaan JakTV). Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara nomor 106–111/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Lanjutan Kasus Gula Korporasi, Pengacara Soesilo: Pendapat Ahli Diluar Kelaziman, Tidak Bisa Jadi Pegangan Hukum

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yaitu:

1. Dewi Maya Bernadicta Barus — Head Legal Permata Hijau Palm Oleo

2. Maria Tinara Mamora — Konsultan hukum DSP Law Firm, eks staf AALF

Keduanya menjelaskan sistem pembayaran jasa hukum yang berlangsung secara korporasi, berdasarkan invoice, kontrak, serta mekanisme internal perusahaan.

“Pembayaran kita transfer langsung ke rekening yang tertera di invoice,” jelas saksi.

Para saksi juga menegaskan bahwa tidak ada pembayaran untuk media atau biaya lain-lain. Bahkan dengan terdakwa Tian Bachtiar, saksi secara tegas tidak mengenal sosok Tian diawal persidangan.

Baca Juga  Hakim Jatuhkan Vonis Berat kepada MAN dan WG, Kasus Suap Vonis Bebas Ekspor CPO

“Saksi kenal dengan Terdakwa Tian Bachtiar,” tanya Hakim Ketua Effendi, S.H., M.H., diawal persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *