AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi kepada hakim, tindak pidana pencucian uang, serta pemufakatan jahat untuk menghalangi proses penyidikan dan persidangan dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng (CPO), Rabu (3/12/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi, S.H., M.H., menghadirkan enam terdakwa: Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), M. Syafe’i (staf legal PT Wilmar), M. Adhiya Muzzaki (buzzer), serta Tian Bachtiar (Direktur Pemberitaan JakTV). Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara nomor 106–111/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yaitu:
1. Dewi Maya Bernadicta Barus — Head Legal Permata Hijau Palm Oleo
2. Maria Tinara Mamora — Konsultan hukum DSP Law Firm, eks staf AALF
Keduanya menjelaskan sistem pembayaran jasa hukum yang berlangsung secara korporasi, berdasarkan invoice, kontrak, serta mekanisme internal perusahaan.
“Pembayaran kita transfer langsung ke rekening yang tertera di invoice,” jelas saksi.
Para saksi juga menegaskan bahwa tidak ada pembayaran untuk media atau biaya lain-lain. Bahkan dengan terdakwa Tian Bachtiar, saksi secara tegas tidak mengenal sosok Tian diawal persidangan.
“Saksi kenal dengan Terdakwa Tian Bachtiar,” tanya Hakim Ketua Effendi, S.H., M.H., diawal persidangan.






