PH Devita Damayana: Fakta Persidangan Jadi Kunci Putusan Sidang, Namun Hal Meringankan Tetap Dipertimbangkan

Foto Penasehat Hukum Devita Damayana,S.H.

AYODESA.COM, JAKARTA – Penasehat hukum Devita Damayana, SH selaku kuasa hukum dari terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi, menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, termasuk artis Ammar Zoni dalam kasus yang sama, sudah cukup ringan dan dapat diterima oleh sebagian besar pihak terdakwa.

Para terdakwa mendengarkan amar putusan majelis hakim.

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Jemaah Salat Idulfitri di ATM

Menanggapi putusan tersebut, Devita menyampaikan bahwa secara prinsip pihaknya menerima hasil sidang, meskipun tidak seluruh pembelaan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kalau dari kami sih menerima ya, hampir semua cuma hanya satu terdakwa saja yang masih pikir-pikir,” ujar Devita kepada redaksi, Kamis (23/4/2026).

Devita menjelaskan, sebagian besar terdakwa memilih untuk menerima putusan dan tidak melanjutkan upaya hukum banding. Hanya satu terdakwa yang masih mempertimbangkan langkah tersebut.

“Ya kalau dari terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa empat, dan terdakwa lima mereka nggak banding, menerima. Hanya terdakwa tiga yang masih pikir-pikir,” jelasnya.

Baca Juga  Usai Bertemu PJ Walikota Pangkalpinang KAHMI Temui KPU Pangkalpinang

Sementara itu, untuk Ammar Zoni sendiri, keputusan terkait langkah hukum lanjutan masih belum ditentukan.

“Kalau Ammar Zoni itu kan kebetulan dengan PH-nya ya, itu masih pikir-pikir juga tadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Devita menilai majelis hakim dalam putusannya lebih menitikberatkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebagai dasar pertimbangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *