PH Danny Praditya: “Fakta Persidangan Menunjukkan Transaksi ISARGAS–PGN Legal dan Disetujui Regulator”

Penasehat hukum terdakwa Danny Praditya, Michael Shah saat memberikan keterangan pers, di Pengadilan Tipikor, Senin (1/12/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isargas (IAE), Senin (1/12/2025). Pada persidangan JPU menghadirkan saksi Ahmad Sofwan Hadi, Manager Teknik IAE–BIG, dan Wahid Hasyim, Direktur Utama IAE.

Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan

Perkara ini tercatat dalam nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan dua terdakwa: Iswan Ibrahim, Komisaris IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Keduanya didakwa terkait dugaan penyimpangan pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Perkara Suap Hakim Kasus Minyak Goreng ke PN Jakarta Pusat

Penasehat hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan JPU hari ini justru memperkuat fakta, bahwa ISARGAS telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai perjanjian, baik dalam penyediaan gas maupun pembangunan infrastruktur pendukung.

“Dari Isargas itu sudah melaksanakan semua kewajibannya, yaitu menyediakan gas sesuai dengan apa yang diperjanjikan dan sudah menyiapkan infrastruktur.” katanya.

Ia menyebut, tidak ada satu pun bukti atau keterangan yang menunjukkan bahwa ISARGAS mangkir dari komitmennya.

Baca Juga  Mantan Dirut RSUD Bangka Selatan Muhammad Fauzan Diduga Dikeroyok, Terduga Pelaku Sempat Keluarkan Pistol

Michael menyoroti bahwa persoalan justru mulai muncul setelah manajemen PGN digantikan oleh jajaran baru pada periode 2020–2021 dan selanjutnya.

“Manajemen PGN yang setelah zaman Pak Dhani, tidak melaksanakan isi kontrak yang sudah ditandatangani oleh para pihak.” tegasnya.

Menurutnya, bahkan majelis hakim turut mempertanyakan alasan PGN mengabaikan proses adendum yang sebelumnya telah disepakati dua pihak.

Dalam persidangan, Michael kembali menekankan bahwa transaksi ISARGAS–PGN dilakukan secara terbuka dan telah dipantau langsung oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga  Bos Smelter Aon Dituntut JPU 14 Tahun Penjara

“ESDM secara triwulan melakukan verifikasi pemantauan terhadap aliran gas, sejak April 2019 tiap 3 bulan ada pelaporan.” ujarnya.

Michael juga menambahkan, ESDM sebagai regulator bahkan telah menyetujui skema perjanjian bertingkat (tiered agreement) yang digunakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *